PENCURIAN KOTAK AMAL DI MASJID AL MUNAWWAROH CIPANCUH



Sekecil Apa Pun Nilainya, Kejahatan Tetaplah Kejahatan

Setelah sholat Dhuhur, beberapa jamaah—termasuk Ketua DKM—mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan dari seorang yang tidak dikenal di lingkungan masjid.

Kecurigaan tersebut dibuktikan melalui rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa orang tersebut secara sengaja membongkar dan merusak kotak amal masjid.

Informasi ini segera disampaikan kepada pengurus DKM. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, terbukti bahwa kotak amal telah dirusak dan uang di dalamnya diambil, dengan total kerugian sebesar Rp117.000.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke pihak desa untuk dimintai keterangan. Ia mengaku bernama Muhammad Mulyana, berasal dari Sukamandi.

Perlu ditegaskan kepada publik bahwa perbuatan ini adalah tindak pidana, bukan kesalahan ringan, dan bukan pula perbuatan yang dapat dimaklumi hanya karena nilai kerugiannya kecil. Tindakan membongkar kotak amal masjid merupakan bentuk pencurian dan perusakan, serta melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perbuatan pelaku secara jelas melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 362 KUHP

Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.

Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Pasal 406 ayat (1) KUHP

Perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda.
Dengan demikian, tidak ada alasan pembenaran apa pun terhadap perbuatan tersebut, baik secara hukum, moral, maupun agama.

Sikap DKM

Pihak DKM tidak melanjutkan proses hukum bukan karena perbuatan ini dianggap sepele, melainkan sebagai bentuk kebijaksanaan dan pertimbangan sosial. Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan efek jera, menjaga ketertiban lingkungan, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masjid maupun tempat ibadah lainnya.

Kami menegaskan bahwa masjid bukan tempat kejahatan. Kotak amal adalah amanah umat, dan setiap pelanggaran terhadapnya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan jamaah.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Masjid harus dijaga kesuciannya, keamanannya, dan kehormatannya.